Tips Berhemat dengan ASI dari detikhealth,mnggo disimak Ibu :
Air susu ibu (ASI) tidak hanya membuat ibu dan bayi lebih sehat, namun
juga bisa menekan anggaran pengeluaran keluarga. Jika bayi diberikan ASI
hingga usia 2 tahun, maka setidaknya bisa menghemat Rp 25 juta.
"Penelitian
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), jika ibu memberi ASI sampai 2
tahun , dalam arti tidak diberikan susu formula, maka akan menghemat
minimal Rp 25 juta," kata Ketum AIMI, Mia Sutanto, dalam kick off
program 'Breastfeeding Friendly Workplace' di FX Lifestyle X'nter Mall,
Jl Sudirman, Jakarta, dan ditulis pada Minggu (23/12/2012).
"Bayi yang sehat dan penghematan pengeluaran keluarga akan mengurangi stres karyawati," sambungnya.
Untuk
itu perlu perhatian dari perusahaan yang mempekerjakan karyawati yang
sedang menyusui. Agar hak ibu dan anaknya terpenuhi, hendaknya ruang
laktasi disediakan bagi para ibu menyusui.
"Seperti disampaikan
Dr. Nicholas K. Alipui, Director of UNICEF Programmes, breastfeeding has
become everybody's problem, but nobody's responsibility. Padahal soal
menyusui ini sudah diatur di UU dan peraturan lainnya," imbuh Mia.
Wanita
yang bekerja dan sedang memberikan ASI juga mendapat perhatian dari ILO
melalui Maternity Protection Convention Nomor 183 dan 191. Dalam
konvemsi tersebut disebutkan wanita berhak untuk mendapatkan waktu
istiharat (lebih dari sekali sehari), ataupun memperoleh pengurangan jam
kerja (yang tetap digaji) untuk menyusui anaknya – atau memerah/memompa
ASI.
UU pun menjamin perlindungan bagi ibu bekerja yang sedang
menyusui. Misalnya UU 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 49 ayat 2
di mana disebutkan wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus
dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat
mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi
reproduksi wanita.
Selain itu di UU No 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan pasal 83 disebutkan pekerja/buruh perempuan yang anaknya
masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya
jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Dan berdasar UU No
36/2009 tentang Kesehatan pasal 200 menyebut adanya sanksi pidana bagi
orang yang menghalangi program pemberian ASI eksklusif.
0 komentar:
Post a Comment